Menelisik Kebebasan Berekspresi dan Mengakses Informasi dalam Ruang Digital

Redaktur: Desifa Al-Fitri Shafira | Reporter: Desifa Al-Fitri Shafira

Pemaparan Materi oleh Salah Satu Narasumber (Tangkapan Layar Youtube)


talentamudakita.blogspot.com, SOLO - Ditjen IKP Kominfo menyelenggarakan Webinar pada Sabtu, (03/12/2022) yang dilaksanakan secara daring melalui laman Zoom dan Youtube. Webinar kali ini mengausung tema “Hak Kebebasan Berekspresi Dan Informasi Dalam Ruang Digital”. Webinar kali ini menghadirkan para pemateri yang mumpuni dalam bidangnya, diantaranya adalah Drs.H.i. Mukhlis Basri (Anggota Komisi 1 DPR RI), Drs. Gun Gun Siswandi, M.Si (Penggiat Literasi Digital), dan Febriyanto, S.Kom (Komisioner KPID Lampung). Acara Webinar ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan dibuka oleh penampilan Ambara Band. Setelah dibuka oleh penampilan music dari Ambara Band, acara dilanjutkan dengan sambutan yang dimoderatori oleh Retno Pratiwi, S. H.

Webinar ini hadir untuk menjelaskan bagaimana individu dapat berekspresi di ruang digital. Platform digital hadir sebagai media bagi individu dalam menyampaiakan ekspresinya. Dengan adanya platform digital, setiap individu dapat dengan mudah menggunakan dan mengakses untuk dapat berekspresi. Namun, tidak semua hal dapat di ekspresikan dalam ruang digital. Adanya ruang digital bukan berarti membebaskan setiap manusia untuk berekspresi tanpa keterikatan aturan tertentu. Ruang digital memiliki permasalahan utama yaitu memicu terjadiya hoax dan berekspresi tanpa batas. Tanpa disadari, permasalahan ini tengah hadir sejalan dengan semakin masifnya ruang digital.

Melihat realitas tersebut, diperlukan adanya etika dalam berekspresi di ruang publik. “ Dalam menggunakan ruang digital, etika yang harus diperhatikan ialah dengan jangan menghina apapun dan siapapun, jangan menyebarkan fakta yang tidak diketahui kebenarannya, menyampaikan kritik dan saran dengan sopan, dan jangan memberikan informasi yang bersifat pribadi” tutur Gun Gun Siswandi.

Febriyanto menambahkan bahwa dalam berekspresi di ruang digital, setiap individu sebagai pengguna, distributor, sekaligus produser harus paham betul akan apa saja yang ada dalam ruang digital. “Dalam melaksanan kegiatan dalam ruang digital khususnya media sosial, individu diharapkan paham terhadap fitur dan fungsi yang ada pada media sosial. Hal  tersebut bertujuan agar individu sebagai pengguna media sosial dapat menggunakan dan mengoperasikan media sosial dengan baik sesuai fungsinya.” jelas Febriyanto. Namun, akhir-akhir ini terdapat keterangan yang cukup mengejutkan yang berasal dari perusahaan Microsoft.

Microsoft pada laporan tahunannya yang bertajuk “Digital Civility Index (DCI)” mengklaim bahwa Indonesia adalah negara paling tidak sopan se Asia Tenggara. Hal tersebut dilihat dengan terpaan internet yang menghasilkan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan (April – Mei 2020) ditemukan data bahwa angka hoax dan penipuan naik sebesar 13% dan ujaran kebencian naik sebesar 8%. Hal ini menyebabkan warga net Indonesia berada pada ranking 29 dari 32 negara dunia, dan terbawah di Asean dengan turun 8 poin (skor 76).

Adanya data tersebut sangatlah wajar karena hingga saat ini, media sosial menjadi urutan pertama sebagai konten internet yang sering diakses disusul dengan aplikasi chating online diurutan kedua, dan aplikasi shopping online pada urutan setelahnya. Hal tersebut menandakan bahwa ruang digital yang digunakan sebagai sarana berekspresi oleh setiap individu adalah aplikasi media sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Personal Branding bersama Vina Muliana di Gali Ilmu Siberkreasi

Majalah Kentingan XXIX : Kritisi Minimnya Kualitas Website Kampus, hingga Masifnya Konsumerisme Berkat Teknologi

Babak Baru Kehidupan Bermusik David Bayu, Dibuktikan Melalui Debut Album "Di Dalam Jiwa"