Menelisik Kebebasan Berekspresi dan Mengakses Informasi dalam Ruang Digital
talentamudakita.blogspot.com, SOLO - Ditjen IKP Kominfo menyelenggarakan Webinar pada Sabtu, (03/12/2022) yang dilaksanakan secara daring melalui laman Zoom dan Youtube. Webinar kali ini mengausung tema “Hak Kebebasan Berekspresi Dan Informasi Dalam Ruang Digital”. Webinar kali ini menghadirkan para pemateri yang mumpuni dalam bidangnya, diantaranya adalah Drs.H.i. Mukhlis Basri (Anggota Komisi 1 DPR RI), Drs. Gun Gun Siswandi, M.Si (Penggiat Literasi Digital), dan Febriyanto, S.Kom (Komisioner KPID Lampung). Acara Webinar ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan dibuka oleh penampilan Ambara Band. Setelah dibuka oleh penampilan music dari Ambara Band, acara dilanjutkan dengan sambutan yang dimoderatori oleh Retno Pratiwi, S. H.
Webinar ini hadir untuk menjelaskan bagaimana individu
dapat berekspresi di ruang digital. Platform digital hadir sebagai media
bagi individu dalam menyampaiakan ekspresinya. Dengan adanya platform digital,
setiap individu dapat dengan mudah menggunakan dan mengakses untuk dapat
berekspresi. Namun, tidak semua hal dapat di ekspresikan dalam ruang digital.
Adanya ruang digital bukan berarti membebaskan setiap manusia untuk berekspresi
tanpa keterikatan aturan tertentu. Ruang digital memiliki permasalahan utama
yaitu memicu terjadiya hoax dan berekspresi tanpa batas. Tanpa disadari,
permasalahan ini tengah hadir sejalan dengan semakin masifnya ruang digital.
Melihat realitas tersebut, diperlukan adanya etika
dalam berekspresi di ruang publik. “ Dalam menggunakan ruang digital, etika
yang harus diperhatikan ialah dengan jangan menghina apapun dan siapapun,
jangan menyebarkan fakta yang tidak diketahui kebenarannya, menyampaikan kritik
dan saran dengan sopan, dan jangan memberikan informasi yang bersifat pribadi”
tutur Gun Gun Siswandi.
Febriyanto menambahkan bahwa dalam berekspresi di
ruang digital, setiap individu sebagai pengguna, distributor, sekaligus
produser harus paham betul akan apa saja yang ada dalam ruang digital. “Dalam
melaksanan kegiatan dalam ruang digital khususnya media sosial, individu diharapkan
paham terhadap fitur dan fungsi yang ada pada media sosial. Hal tersebut bertujuan agar individu sebagai
pengguna media sosial dapat menggunakan dan mengoperasikan media sosial dengan
baik sesuai fungsinya.” jelas Febriyanto. Namun, akhir-akhir ini terdapat keterangan
yang cukup mengejutkan yang berasal dari perusahaan Microsoft.
Microsoft pada laporan tahunannya yang bertajuk “Digital
Civility Index (DCI)” mengklaim bahwa Indonesia adalah negara paling tidak
sopan se Asia Tenggara. Hal tersebut dilihat dengan terpaan internet yang
menghasilkan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan
dalam kurun waktu 1 bulan (April – Mei 2020) ditemukan data bahwa angka hoax
dan penipuan naik sebesar 13% dan ujaran kebencian naik sebesar 8%. Hal ini
menyebabkan warga net Indonesia berada pada ranking 29 dari 32 negara dunia,
dan terbawah di Asean dengan turun 8 poin (skor 76).
Adanya data tersebut sangatlah wajar karena hingga saat
ini, media sosial menjadi urutan pertama sebagai konten internet yang sering
diakses disusul dengan aplikasi chating online diurutan kedua, dan
aplikasi shopping online pada urutan setelahnya. Hal tersebut menandakan
bahwa ruang digital yang digunakan sebagai sarana berekspresi oleh setiap
individu adalah aplikasi media sosial.
.png)
Komentar
Posting Komentar